Selasa, 25 Maret 2014

Persyaratan Administrasi Pemberkasan NIP Honoher K2



Persyaratan Administrasi Pemberkasan NIP Honorer K2 :
Setiap honorer K2 diwajibkan untuk membuat Surat Lamaran dengan ditulis tangan yang ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) disertai lampiran sebagai berikut :
1. Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi kecuali untuk jabatan guru;
2. Photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
3. Fotokopi Surat keputusan / bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
4. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
8. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
a.  Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c.  Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
e.  Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Persyaratan tambahan yang sebaiknya juga disiapkan :
1.       Fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) yang dilegalisir;
2.       Fotocopy Kartu Keluarga;
3.       Fotocopy Akte Kelahiran honorer yang bersangkutan dan akte anak (kalau ada);
4.       Fotocopy daftar gaji sejak awal diangkat sampai dengan sekarang;
5.       Materai Rp 6000 sebanyak 4 lembar.

Burung-burungku keberadaanmu........

Betapa nyamannya burung di atas dahan itu, dahan yang rindang, hijau ,lebat memang itulah tempat hidupnya.
Indonesia dengan iklim tropisnya ,panas, curah hujan tinggi ,banyak hutan hujan tropisnya sehingga sudah semestinya beragam burung berada di atas alam Indonesia.
Tapi sayang, seiring dengan modernisasi pembangunan, dan juga banyaknya orang tangkap burung seenaknya sendiri ,baik untuk dikonsumsi, dibudidaya karena kicauannya,maupun ditangkar untuk dijual belikan.
Kini keberadaannya dari waktu ke waktu makin berkurang ,bahkan dari beragam burung endemik Indonesia,dinyatakan lebih dari 100 jenis burung dinyatakan terancam punah.
Padahal penurunan populasi satwa salah satunya burung ,jadi pertanda kerusakan lingkungan ,karena peranan satwa diantaranya menyebarkan biji hingga pohon bisa berkembang biak dan membantu penyerbukan berbagai jenis pohon,bagi  burung.
Jadi apa yang harus kita lakukan......................????!!!
Kita masih bisa mengkonsumsi daging unggas tanpa harus mengurangi populasinya, kita masih bisa menikmati keindahan bulu, kicauan yang merdu dengan mengesampingkan ego kita untuk menguasai dengan meraup rupiah atas keberadaannya .
Selamatkan lingkungan alam ini,dengan melestarikan keberadaan burung-burung.

Sabtu, 22 Maret 2014

Masjid Baiturokhim Bumiayu


Kota Bumiayu

Bumiayu salah satu kota di wilayah Kabupaten Brebes bagian selatan,

Kerusakan Hutan

Aduh,.....sungguh sangat disayangkan sekali,kawasan hutan kita yang semestinya kecuali menghasilkan hasil hutan, yang pasti juga menyerap air hujan agar tidak banjir, udara  menjadi bersih, mengendalikan suhu untuk sedikit mengatasi pemanasan global yang setiap hari mengancam bumi ini.
Akan jadi apa kondisi bumi ini nantinya, jika disetiap tempat banyak kita temui gambaran hutan yang seperti itu. Padahal kemarin baru saja tgl 21 Maret diperingati sebagai hari hutan sedunia.
Harapannya agar kita semua penduduk di mula bumi ini selalu sadar, ingat akan begitu pentingnya manfaat dari hutan bagi kita semua dari generasi ke generasi. Untuk selanjutnya berusaha untuk selalu melestarikannya ,agar keseimbangan alampun  terjaga.
Ayo, kita semua,jangan sampai menyesal dikemudian hari,atasdampak dari hutan yang rusak,alampun semakin rusak juga.
Jaga dan lestarikan alam ini.
Insya Allah, hal inipun termasuk ibadah