Persyaratan Administrasi Pemberkasan NIP
Honorer K2 :
Setiap honorer K2 diwajibkan untuk membuat
Surat Lamaran dengan ditulis tangan yang ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina
Kepegawaian) disertai lampiran sebagai berikut :
1. Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang
berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak dibiayai APBN/APBD,
ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data
hasil verifikasi dan validasi kecuali untuk jabatan guru;
2. Photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan
menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
3. Fotokopi Surat keputusan / bukti pengangkatan pertama sampai
dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
4. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai
huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4
cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang
formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung
jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi
pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga
honorer;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwajib/POLRI;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat
fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah;
8. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya
disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang
kepegawaian, berisi tentang :
a. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan
suatu tindak pidana kejahatan;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai
swasta;
c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
e. Tidak
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Persyaratan tambahan yang sebaiknya juga
disiapkan :
1. Fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
yang dilegalisir;
2. Fotocopy Kartu Keluarga;
3. Fotocopy Akte Kelahiran honorer yang
bersangkutan dan akte anak (kalau ada);
4. Fotocopy daftar gaji sejak awal diangkat
sampai dengan sekarang;
5. Materai Rp 6000 sebanyak 4 lembar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar