Sesuai dengan amanat UUD 45 yakni sistim ekonomi yang ditetapkan negara kita yaitu berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
Kalau memang begitu , badan usaha yang sesuai dengan itu adalah koperasi, dimana koperasi itu sendiri merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
Dewasa ini dengan adanya pasar bebas, banyak tumbuhnya pasar modern bukan cuma pasar tradisional saja yang tersingkir tapi, termasuk juga dengan keberadaan koperasi.
Apalagi dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi walaupun yang menikmati hanya golongan menengah ke atas , tapi mereka yang punya modal cenderung mengembangkan permodalannya mengikuti sistim liberalisme [ bebas] akibatnya yang kaya semakin kaya , yang miskin semakin miskin.
Untuk itu di bulan juli ini yang merupakan bulan koperasi ,dimana hari koperasi jatuh pada tgl 12 juli tidak terlambat , kami semua mengingatkan kepada pemerintah [ pusat sampai daerah] untuk menggiatkan kembali keberadaan koperasi, karena dengan berkoperasi manyak manfaat yang bisa kita ambil dalam sumbangsihnya membangun negri ini di bidang perekonomian dan tentu saja keamanan dan ketertiban yang stabil.
Memupuk kebersamaan, jiwa setia kawan, Demokrasi, saling menghargai, gotong royong, membantu rakyat kecil, menghidupaknkembali perekonomian rakyat.
Dengan begitu kehidupan rakyat kecil tidak terlalu tergilas dengan adanya pasar bebas dan pasar modern dewasa ini.
Kamis, 14 Juli 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar