Selasa, 12 Juli 2011

Keberadaan pasar tradisional yang perlu dukungan dari pemerintah.

Pengertian opasar secara umum adalah : tempat bertemunya penjual dan pembeli yang mengadakan transaksi karena adanya kegiatan jual beli.
Dewasa ini seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi ,masyarakat / konsumen pada umumnya ingin memanjakan dirinya dalam pemenuhan kebutuhan / berbelanja, rupanya kenyamanan, kepraktisan dalam berbelanja merupakan pilihan sebagian masyarakat / konsumen khususnya kelas menengah ke atas.
Masyarakat / konsumen tidak mau lagi berbelanja di tempat yang kotor, becek,bau, panas lagi.....selagi ada tempat berbelanja yang bersih,nyaman, penataan rapi, praktis , adem seperti yang di terapkan pada pasar -pasar modern dari mulai minimarket ataupun supermarket.
Dari hal seperti itulah pemerintah mencoba peduli, tanggap,pada keinginan konsumen maupu kepentingan produsen yang ingin menciptakan kondisi pasar yang bersih, rapi,praktis seperti pilihan konsumen pada umumnya.
Tapi, kenyataan yang terjadi ,berdirinya pasar modern terus bermunculan tak terkendali tanpa memperhatikan lingkungan sekitar, seperti jarak yang terlalu berdekatan dengan pasar / tempat berjualan tradisional.
Alhasil, keberadaan tempat/pasar tradisional makin tersingkir ,walaupun mereka terus mencoba untuk bertahan dari pasar modern.
Padahal semestinya keberadaan pasar modern jangan sampai mematikan keberadaan pasar tradisional yang bisa menghidupkan ekonomi kerakyatan untuk mengurangi pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan.
Sudah semestinya dukungan pemerintah sangatlah diperlukan untuk lebih tegas dalam mentaati peraturan hukum yang ada.
Sesuai dengan amanat UUD 45 sistim ekonomi yang ditetapkan negara kita yakni berdasar kepada azaz kekeluargaan, bukan orang perorang atau banyaknya model, dengan begitu keberadaan pasar tradisional masih punya tempat untuk bertahan hidupdan mengambangkan kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar